Monday, October 03, 2005

PeremPUAN

Yup, gotcha! Sebenarnya tulisan ini lebih untuk perempuan, tapi untuk kalian, ya kalian yang mengerti asal kata perempuan, ada sesuatu di balik 'hanya sekedar kata'. Apa yang perempuan Indonesia ketahui tentang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No 23 Tahun 2004? None? Better start from know..it's for your own sake!

Rupanya bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Yang menarik adalah point kedua. Karena itu berarti suami yang mengintimidasi isteri dengan tatapan mata, gebrakan meja, bantingan pintu, adalah penjahat. Ya, bahkan bila sang isteri kehilangan kepercayaan diri, ini sudah dianggap suatu akibat dari kekerasan psikis.

Memang sangat sulit untuk menelusuri asal sebenarnya dari penyimpangan yang terjadi. Karena kekerdilan perasaan saja sulit untuk dideteksi, apalagi penyebabnya. Akan tetapi, masih ada rasa optimis untuk mempercayai perempuan Indonesia cukup pintar untuk tidak memelihara macan di dalam rumah, bukan? =)

No comments: